Kelas X Multimedia 2

Kelas X Multimedia 2

Senin, 30 Januari 2012

Tugas Kelompok

Kelompok 6 : Pemerintahan
Ahmad Rizki Nopriarman
Cindy Juwita Tamara LT
Cyntia Hernandes
Elena Nehemia
Fransiska Levina

Sejarah



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi dibentuk pertama kali pada tahun 2001 sebagai konsekuensi di mekarkannya Kabupaten Muaro Jambi menjadi Daerah otonom. lepas dari Kabuapten Batanghari berdasarkan amanat Undang-Undang No 54 tahun 1999. Pada awal pembentukan keanggotaan dewan berjumlah 30 orang yang diambil dari anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Daerah pemilihan Muaro Jambi berasal dari berbagai parpol hasil pemilu 1998, dengan pimpinan Dewan H. Nawawi Hamid, BA berasal dari partai Golkar. Guna menjalankan aktivitas Dewan maka pada awalnya menempati gedung eks Kantor Pembantu Bupati Batang Hari wilayah Timur di Simpang Sungai Duren hingga 2003, saat peresmian gedung DPRD yang baru di Sengeti.

Pelayanan



KOTAJAMBI- Ketua DPRD Kota Jambi, H Zainal Abidin SE, memberi apresiasi atas pelayanan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), dalam penyelesaian izin.
“Saya minta jangan pelayanan ini hanya kepada saya saja, namun berlaku pada semua masyarakat,” ujarnya, saat mendampingi isteri tercintanya, Ny Yuliati Zainal, menerima secara simbolis penyelesaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui KPTSP, diserahkan langsung, Walikota Jambi, dr HR Bambang Priyanto, di Kantor KPTSP Kota Jambi, Jumat (13/01).
Dijelaskannya, pada tanggal 3 Januari 2012 lalu, dirinya mengajukan permohonan IMB kepada KPTSP.  Dan pada hari ini, tanggal 13/01, istrinya telah dapat menyetor biaya tersebut melalui Bank Jambi,”Itu artinya pelayananan cepat dan transparan, yang perlu terus ditingkatkan,” harap politisi demokrat ini.
Walikota Jambi, dr HR Bambang Priyanto, dalam pidatonya, mengatakan, keberadaan KPTSP merupakan amanat UU dan memberi pelayanan perizinan kepada masyarakat, secara cepat, tepat dan transparan,”penyerahan simbolis dari saya langsung sebagai apresiasi kepada KPTSP, telah mampu secara bertahap meningkatkan pelayanannya..
Diakuinya, pada 2010 hingga  2011, pelayanan KPTSP belum optimal, bahkan mendapat catatan merah dari sisi pelayanan publik versi KPK.  Dan secara bertahap dapat meningkatkan, sistem, SDM, dan pelayanan  ”Alhamdulillah saat ini semua perizinan dapat diurus di Kptsp,” jelanya
perlahan namun pasti, kita akan terus meningkatkan kualitas pelayanan,”paparnya
Kepala KPTSP Kota Jambi, Fauzi Darwas, mengatakan, secara bertahap, pihaknya terus melakukan perbaikan sistem yang mengacu pada filosopi pelayanan KPTSP, cepat, efektif, efesien

Kelebihan dan Kelemahan Pilkada



Indonesia memasuki babak baru berkaitan dengan penyelenggaraan tata pemerintahan di tingkat lokal. Kepala Daerah, baik bupati/walikota maupun gubernur yang sebelumnya dipilih secara langsung oleh DPRD, dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2005 tesebut maka pemilihan kepala daerah dilakukan melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat.Adalah hal yang wajar ketika sebuah produk Perundangan yang menegaskan aturan baru dalam konteks politik kenegaraan mendapat banyak tantangan ketika awal ia diajukan ke publik.
Perundangan yang menegaskan aturan baru dalam konteks politik kenegaraan mendapat banyak tantangan ketika awal ia diajukan ke publik. demikian pula ketika konsep pilkada langsung digagas melalui Undang-Undang 32 tahun 2005, pada awal perumusan dan penetapannya tidak sedikit pihak yang yang memunculkan berbagai ketidaksetujuan dan kekhawatirannya terhadap produk Undang-Undang tersebut, untuk memahami lebih lanjut mengenai pilkada langsung maka penting bagi kita untuk mengetahui pro dan kontra ketika perundang-undangan ini dibuat sehingga kontek pemunculan undang-undang ini menjadi lebih jelas
di sebut Pilkada tentu menimbulkan banyak permasalahan baik dari implikasi politik maupun dampak sosial ekonomi baik yang menguntungkan maupun tidak. Ada beberapa keunggulan pilkada dengan model pemilihan secara langsung.Pertama, pilkada secara langsung memungkinkan proses yang lebih Partisipasi. Partisipasi jelas akan membuka akses dan kontrol masyarakat yang lebih kuat sebagai aktor yang telibat dalam pilkada dalam arti partisipasi secara langsung merupakan prakondisi untuk mewujudkan kedaulatan ditangan rakyat dalam konteks politik dan pemerintahan.
Dari pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah selama tahun 2005, ada beberapa permasalahan yang muncul berkaitan dengan persiapan daerah dalam penyelenggaraan pilkada, permasalahan-permasalahan ini harus diantisipasi oleh pemerintah daerah khususnya KPUD sebagai pelaksana Pilkada, permasalahan tersebut antara lain : Pertama, beratnya persyaratan pengajuan calon. Dalam UU No. 32 tahun 2004 Pasal 59 ayat 2 disebutkan bahwa hanya partai politik yang memperoleh suara 15% kursi DPRD atau 15% dari akumulasi suara sah yang diperoleh dalam pemilu legislatif yang berhak mengajukan calon.Pandangan diatas sangat relefan dengan kejadian yang terjadi di beberapa daerah termasuk daerah Bali.

Sistematika Pemerintahan




Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Tahun Terbit




Diawali dengan Resolusi I tanggal 13 Desember 1963 Panitia Pembentukan Kabupaten Balangan menuntut agar Kewedanaan Balangan dijadikan Kabupaten Balangan. Tahun 1968 disampaikan lagi Resolusi II kepada Presiden RI dan disetiap kesempatan melakukan desakan kepada Bupati Kepala Dati II dan DPRD Dati II Hulu Sungai Utara guna menyampaikan usulan kepada Pemerintah Pusat.
Sejak tahun 1970 usaha untuk menjadikan Balangan sebagai kabupaten sendiri terhenti karena pemerintah pusat pada masa itu belum mengijinkan. Setelah era Orde Baru digantikan oleh pemerintahan di era reformasi yang melahirkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 maka muncul kembali keinginan masyarakat Kabupaten Balangan untuk membentuk Kabupaten Balangan. Pada tanggal 13 Mei 1999 dibentuk (disegarkan) kembali “Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan (PPKB)” yang diketuai oleh H. Syahrani Ahing. Sejak itu PPKB memulai aktivitasnya dengan melaksanakan rapat secara maraton dari tanggal 14, 15 dan 16 Mei 1999 guna menyiapkan berkas dan konsep resolusi ke DPRD HSU.
Tanggal 17 Mei 1999 bertepatan dengan HUT Proklamasi Tentara ALRI Divisi Kalimantan, PPKB beserta tokoh Balangan menyampaikan Resolusi III ke DPRD HSU (DPRD masa transisi) yaitu “Resolusi Masyarakat Balangan” yang berisikan tuntutan pendirian Kabupaten Balangan. untuk menanggapi hal tersebut maka DPRD HSU membentuk Tim Khusus.
DPRD HSU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 27 tahun 2000 tanggal 6 Juli 2000 tentang Persetujuan Menyalurkan dan Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Balangan untuk mendirikan Kabupaten tersendiri . Dengan dasar itu Bupati Hulu Sungai Utara mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 125/0889/Pem, tanggal 7 Juli 2000 sebagai bentuk dukungan.
Tanggal 11 Pebruari 2002 terbit SK DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Balangan yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur dan DPRD Propinsi Kalimantan Selatan.
Tanggal 4 April 2002 terbit SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 0110 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pemekaran Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diketuai oleh Drs. H. M. Arsyad dan diiringi pula dengan terbitnya SK DPRD Propinsi Kalimantan Selatan Nomor: 11 Tahun 2002 tanggal 7 Mei 2002 tentang Persetujuan DPRD Propinsi Kalimantan Selatan terhadap Pembentukan Kabupaten Balangan.
Pada tanggal 27 Januari 2003 dilangsungkan Sidang Paripurna DPR-RI yang membahas pembentukan dan pemekaran Kabupaten sehingga terbitlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25 Februari 2003.
Pada tanggal 8 April 2003 dilaksanakan pelantikan Pj. Bupati Balangan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Rabu, 18 Januari 2012

Suasana

Saya sekarang akan memperkenalkan suasana suasana yang sering terjadi di lingkungan sekolah kita :D

Ini suasana saat kelas saya tidak ada guru (jam pelajaran kosong), banyak siswa siswi yang berjalan - jalan, keluar - keluar dari kelas, dan tidak menggunakan pakaian yang tepat saat jam pelajaran. Berikut gambar yang dapat saya berikan contoh kepada teman - teman sekalian :)
 

Namun pada saat jam pelajaran siswa siswi belajar dengan suasana yang tertib


Kantin sekolah pun ada kala nya sepi jika siswa siswi sedang dalam menjalankan jam pelajaran


Ini suasana sekolah saya :)
bagaimana suasana sekolah mu?? :@

Senin, 16 Januari 2012

Iklan - Brownies

Ingin menghadiahkan kenangan spesial untuk keluarga tercinta?? Pacar tersayang?? Sahabat terbaik ??
Ingin membeli kue enak tapi terjangkau harga nya ??
Kami hadir jadi solusi :)


Terima Pesanan Kue dalam bentuk Brownies Cake ataupun Birthday Cake


Bentuk - bentuk kue yang tersedia
* Bentuk Hati (Love)
* Bentuk Persegi
* Bentuk Lingkaran (Bulat)
Hiasan buah bisa disesuaikan dengan pesanan anda (umumnya strawberry) ^-^

Iklan - Roti Coklat Seres

Adapun juga kue roti coklat seres yang di siapkan sebagai hidangan kecil :)



Ingin mengingat kembali masa kecil anda saat memakan coklat??
boleh deh di coba :)


Pesanan Langsung :
* Melalui SMK Negeri 2 Kota Jambi ataupun melalui guru pembimbing
* Melalui saya langsung juga bisa :) Di kelas X Multimedia 2 atas nama Fransiska Levina

Pesanan Tidak Langsung :
* Melalui FB saya dengan email cheese_roll@hotmail.com dengan nama Fransiska Levina ( Vina D'Black Priest )

Terima kasih >.<

Rabu, 11 Januari 2012

Tentang Lingkungan

Menurut saya lingkungan adalah sesuatu yang berada di luar maupun didalam serta yang ada di sekitar mahluk hidup :)
Menurut para ahli lingkungan memberikan definisi bahwa Lingkungan (enviroment atau habitat) adalah suatu sistem yang kompleks dimana berbagai faktor berpengaruh timbal-balik satu sama lain dan dengan masyarakat tumbuh-tumbuhan :D
Menurut Ensiklopedia Kehutanan menyebutkan bahwa Lingkungan adalah jumlah total dari faktor-faktor non genetik yang mempengaruhi pertumbuhan dan reproduksi pohon xD

Dan saya akan membahas masalah kebersihan lingkungan :D
Ini adalah gambar sekolah saya ^.^


Disekolah telah disiapkan tempat sampah agar kita dapat membuang sampah pada tempatnya :)
Namun ternyata di dalam sekolah banyak juga siswa yang membuang sampah di tempat yang tidak di izinkan. Contohnya seperti gambar di bawah ini >.<



Adapun siswa siswi yang membuang sampah sembarangan maksudnya yaitu dimana dia berada disitu sampah dibuang :( Contohnya dapat di lihat seperti gambar di bawah ini.




Solusi saya untuk masalah ini adalah sebaiknya sekolah menyiapkan tempat sampah, di luar kelas maupun di luar kelas. Dan dengan di terapkannya peraturan "Buanglah Sampah Pada Tempatnya" lingkungan sekolah pun menjadi bersih. Dengan melihat adanya tempat sampah siswa siswi otomatis akan sadar diri dengan perbuatan mereka. Contoh bentuk menjaga kebersihan lingkungan adalah seperti gambar di bawah ini :)



Dan terakhir harapan saya di SMK Negeri 2 adalah agar sekolah dapat menjadi lebih maju >.< Dan juga siswanya dapat menjadi lebih di siplin :3 Saya harap sekolah lain juga dapat menerapkan prinsip menjaga kebersihan sekolah :)
Karena kebersihan adalah sebagian dari imam kita,, xD hehehe..

Senin, 09 Januari 2012

Multimedia

Hari ini kelas X Multimedia 2 belajar bikin blog
tapi pas bikin blog semua pada bingung T_T kenapa bisa bingung?? @.@?
karena pada ga bawa modem (untung nya saya ada, hehe) sekolah ga ada hotspot >.< lama amat mau dipasang padahal pas tu udah bilang mo di pasang :(
akhirnya kita pake modem,, tapi sialnya di kelas kita ga ada sinyal :'( bikin blog jadi susah setengah mati,, T__T" pas bikinnya juga jadi kewalahan soalnya modem idup mati idup mati >.<
tapi lumayan menyenang kan juga sih ^.^ soalnya kita jadi duduk2 di depan kelas ribut2 sampai bu ani marah2 xD tapi kita ada alasan dong :3 ihihihi..
alasannya bu di tempat duduk ga ad sinyal jadi nya kami mo nyari sinyal :D wkwkwk,,
untung ajh pas ujung2 nya dapat sinyal >_< jadi saya dapat menyelesaikan blog ini.. :)
wkwkwk... xD

Pengenalan

Nama : Fransiska Levina
Kelas : X Multimedia 2
TTL : Jambi, 14 Mei 1997
Alamat : Pal Merah Lama, Jln Sersan Muslim, RT 12 RW 04 No 75
Agama : Khatolik
Hoby : Menggambar, Nonton Anime, Main Game, Berenang, Baca Novel, dll